ME N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif;- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
Perceraian76393. Tanah 41876. Wanprestasi 27901. Permohonan Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 Phone: (021) 384 3348Menguatkanatas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 37/ PID.B/ TPK/ 2011/ PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2012, sepanjang mengenai tidak terbuktinya Dakwaan Primair; Ko ntra Memori Band ing M:\u sers\Masayu Donny\PLN.